Deposito Government

Merupakan Produk Simpanan Berjangka Dimana Penyetoran Maupun Penarikan Dana Hanya Dapat Dilakukan Pada Waktu Tertentu

  • Keuntungan
    • Tidak dijaminnya simpanan nasabah oleh LPS apabila nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) pada suatu bank melebihi (ekuivalen) Rp. 2 Miliar dan suku bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
    • Fluktuasi suku bunga Deposito Government Bank Jatim bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
    • Nasabah wajib menjaga data rahasia dan menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya, penyalahgunaan data rahasia oleh pihak yang tidak berwenang menjadi tanggung jawab nasabah sepenuhnya.
  • Persyaratan
    • Cakap dan tidak di bawah pengampuan
    • Tidak terdaftar dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia (DHN-BI)
    • Kartu identitas (KTP) Pejabat yang berwenang
    • Menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pejabat yang Berwenang
    • Surat Persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementrian Keuangan
    • Surat Penunjukan Kepala Instansi
    • Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan Pejabat yang di tunjuk
  • RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk atau Layanan)
    • RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) versi umum adalah dokumen standar yang memuat informasi penting secara menyeluruh mengenai produk atau layanan jasa keuangan
    • RIPLAY DEPOSITO GOVERNMENT

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim